PMI DESA SIDETAPA AKAN DI KARANTINA DI ECO VILLA
12 Mei 2020 15:21:06 WITA
PMI (Pekerja Migran Indonesia) merupakan orang Indonesia yang bekerja di Luar negeri. Sesuai protokol penangan covid-19 PMI yang datang ke indonesia wajib diKarantina 14 hari sebelum menemui keluarganya. Selain dikarantina, PMI wajib melakukan TES untuk mengetahui apakah PMI tersebut terpapar Covid-19 Atau tidak. Desa Sidetapa merupakan salah satu desa yang terdapat 6 PMI yang bekerja di Kapal Pesiar. Sebelum mereka datang ke Desa mereka wajib menginfokan kedatangan ke Satgas-Covid-19 yang ada di Desa Sidetapa. PMI Desa Sidetapa akan dikarantina di ECO VILLA. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan PMI yang akan kembali ke Desa. Karantina akan dilakukan selama 14 hari. Untuk Biaya sewa Villa dibebankan pada Dana Desa. Semoga dengan lagkah ini PMI bisa dikarantina dengan nyaman dan juga semoga kita semua dapat terhindar dari paparan covid-19.
Komentar atas PMI DESA SIDETAPA AKAN DI KARANTINA DI ECO VILLA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENYALURAN BLT DD TAHAP IV (Bulan April) 2024
- LAPORAN TRANSPARANSI PUBLIK TENTANG APB DES TA.2024 DAN LPJ TA.2023
- ANTUSIASME MASYARAKAT SIDETAPA DALAM MENYAMBUT BULAN BAHASA BALI TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD TAHAP III (Bulan Maret) 2024
- PENYALURAN BLT DD TAHAP I dan II (Bulan Januari-Pebruari) 2024
- SOSIALISASI/PENYULUHAN HUKUM PADA MASYARAKAT DESA SIDETAPA
- PENYALURAN BLT DD TAHAP XII (BULAN DESEMBER TAHUN 2023)
Aparatur Desa
Please Bantu Kami,
×