BUM Desa

31 Januari 2017 19:24:39 WITA

1.1 LATAR BELAKANG

Organisasi Ekonomi Perdesaan menjadi bagian penting sekaligius masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus menggembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi pedesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasamya merupakan bentuk konssolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa di lakukan antara lain : pengembanggan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa, mcngintrcgasikan produk-produk ekonomi perdesan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, mewujudkan sekala ekonomi kepotitif terhadap usaha ekonomi yang di kembnagkan, mengguatkan kelembaggan ekonomi desa, menggembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

BUM Desa merupakan instrumen pendayagunan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteraaan eklonomi warga desa melalui pengembanggan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahtraan rakyat secara optimal.

Memperhatikan beberapa hal tersebut di atas, maka desa Sidetapa pada tanggal 29 Juni 2012 mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau yang sering rli sebut BUM Desa dan di beri nama Sari Sedana Sidetapa. Dengan didirikannya BUM Desa Sari Sedana Sidetapa tersebut kedepannya di harapkan mampu memanfaatkah potensi dan aset desa untuk membangun kesejahteraan warga desa Sidetapa, karena bukan lagi program “topduwn” atau paket program dari pemerintah daerah atau pusat, melainkan pembangunan desa yang di gerakkan oleh kekuatan warga.

Pada awal pendirian BUM Desa Sari Sedana Sidetapa bermodalkan 800.251.000,00 (Delapan ratus juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang merupakan dana bantuan dari program Gerbang Sadu Mandara. Dengan dana ini didirikan dua unit usaha yakni Unit Usaha Simpan Pinjam dan Unit Perdagangan (Toko), keduanya berkembang dengan baik dengan ditandai peningkatan aset yang dimiliki. Semua itu tidak lepas dari pada penggalian potensi diawal berdiri dalam menentukan unit operasional didasarkan pada sumber daya manusia dan sumber daya alam. Kondisi ini dijadikan sebagai dasar penyusunan laporan pertangung jawaban oleh pengelola BUM Desa Sari Sedana Sidetapa tahun buku 2023.

 

1.2 VISI MISI BUMDESA SARI SEDANA SIDETAPA

Visi dari pendirian BUM Desa Sari Sedana Sidctapa yaitu ‘'Mewujudkan Kesejateraan Masyarakat Desa Sidctapa melalui Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Sosial"

Misi BUM Desa Sari Sedana Sidctapa adalah sebagai berikut:

  1. Pengembangan Usaha Ekonomi Melalui Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Sektor Riil.
  2. Pembangunan Layanan Sosial Melalui Sistem Jaminan Sosial Bagi Rumah Tangga Miskin.
  3. Pembangunan Infrastruktur Dasar Perdesaan yang Mendukung Perekonomian Perdesaan.
  4. Mengembangkan Jaringan Kcijasama Ekonomi Dengan Berbagai Pihak.
  5. Mengelola Dana Program Yang Masuk kc Desa Bersifat Dana Bergulir Terutama Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Perdesaan.

 

1.3 DASAR HUKUM

Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha, BUM Desa Sari Sedana Sidetapa berpedomaan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  3. Peraturan Menteri Desa, Pdt Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
  5. Peraturan Desa Sidetapa Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Desa pada Badan Usaha Milik Desa Sari Sedana Desa Sidetapa
  6. Peraturan Desa Sidetapa Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Desa pada Badan Usaha Milik Desa Sari Sedana Desa Sidetapa
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan / atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623
  9. Keputusam Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa
  10. Peraturan Desa Sidetapa Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Badan Usaha Milik Desa Sari Sedana Desa Sidetapa
  11. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Sari Sedana Sidetapa Desa Sidetapa

 

1.4 PROFIL BUMDESA SARI SEDANA SIDETAPA

BUM Desa Sari Sedana Sidetapa saat ini memiliki tiga unit usaha yakni Unit Simpan Pinjam, Unit Pertokoan, dan Unit Pengelolan Air Minum (PAM) Desa. Berikut susunan organisasi.

1.

Nama BUM Desa

: BUM Desa Sari Sedana Sidetapa

2.

Tanggal Berdiri

: 29 Juni 2012

3.

Tanggal Operasi

: 10 Desember 2012

4.

Struktur Organisasi

 

 

Penasehat

: I Made Sutama

 

Pengawas

:

 

Ketua

: I Komang Artawan

 

Anggota

: Ketut Golkar

 

Direktur

: I Made Tama

 

Pegawai

:

 

Sekretaris

: Ni Kadek Surya Nita

 

Bendahara

: Putu Mareniasih

 

Petugas Lapangan

: Putu Meliani

 

Petugas Lapangan

: Komang Andi Krisna

 

Pegawai Toko

: Putu Ayu Puspa Dewi

 

Pegawai Toko

: Putu Yunita Pania Devi

 

Administrasi Umum

: Putu Juli Handayani

 

Kepala Unit Air

: Ketut Ardika

 

Pencatat Meteran

: Made Seni Adnyana

 

Teknisi 1

: Putu Panca

 

Teknisi 2

: Ketut Darmada

 

Teknisi 3

: Putu Perdiawan

 

1.5 MOTTO BUMDESA

Motto BUM Desa Sari Sedana Sidetapa Desa Sidetapa “ Bersama Membangun Desa”

 

1.6 ARAH KEBIJAKAN YANG TELAH DILAKSANAKAN

Kebijakan-kebijakan yang telah ditempuh BUM Desa Sari Sedana Sidetapa adalah sebagai berikut:

  1. Unit Usaha Simpan Pinjam
    Mulai bergeraknya pertumbuhan ekonomi didesa berdampak pada unit usaha simpan pinjam dengan meningkatnya angsuran oleh masyarakat walaupun masih terbatas pada bunga saja sehingga dengan segala upaya untuk menjaga ketahanan usaha unit maka dikeluarkannya beberapa kebijakan dengan dua kebijakan unggulan yakni Relaksasi dan Restrukturisasi Pinjaman dengan penerapan sebagai berikut:
    • Relaksasi Pinjaman
      Pemberian kebijakan berupa penangguhan pembayaran pokok atau dengan' kata lain peminjam hanya dibebankan angsuran berupa bunga saja selama 9 (sembilan) bulan dengan mekanisme bertahap yakni 6 (enam) bulan plus 3 (tiga) bulan sehingga secara tidak langsung dapat meringankan beban masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari.
    • Restrukturisasi Pinjaman
      Pemberian kesempatan kepada nasabah untuk melakukan kontrak ulang pinjamannya dengan memperhitungkan nilai pokok dan atau tunggakan tanpa mengenakan denda pada pinjaman mereka dengan jangka waktu yang lebih lama sesuai dengan kemampuan bayar nasabah sehingga secara tidak langsung dapat meringankan beban masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari.
    • Penundaan sementara realisasi kredit komsumtif umum yang bertujuan untuk meminimalisasi resiko gagal bayar yang ditimbulkan, namun fokus untuk memberikan pinjaman usaha untuk petani terutama petani padi dengan tujuan menjaga keberlangsungan kegiatan pertanian dan ikut serta dalam menjaga ketahanan pangan desa.
  2. Unit Usaha Pengelolaan Air Bersih Desa
    Sebagai sektor penting yang utamanya bergerak pada pemberian pelayanan jasa membuat unit usaha ini harus tetap dijaga ketahanan usahanya sehingga akan tetap dapat memberikan kontribusi positif bagi usaha BUM Desa adapun beberapa kebijakan yang dilakukan antara lain :
    • Memberikan kelonggaran kepada Pelanggan dengan tidak memberlakukan sistem denda pada nasabah yang terlambat melakukan pembayaran air dengan harapan masyarakat merasa terbantu dalam melaksanakan kewajibannya.
    • Melakukan pemungutan setiap minggu kepada pelanggan sehingga masyarakat tidak merasa terkejut dengan pembayaran yang tinggi jika dibandingkan dengan pemungutan setiap bulannya.
  3. Unit Usaha Perdagangan
    Unit usaha perdagangan merupakan unit usaha yang dapat digunakan untuk melihat tingkat perputaran ekonomi masyarakat desa terutama pada lini daya beli masyarakat dimana pada unit ini merupakan cerminan situasi ekonomi desa secara umum sehingga dengan berbagai cara dilakukan untuk tetap menjaga ketahanan usaha ini antara lain :
    • Konsentrasi penjualan kepada bahan pokok kebutuhan masyarakat (air, beras, minyak dll) dengan tujuan memberikan pilihan alternatif kepada masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau sehingga secara tidak langsung dapat meringankan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
    • Konsentrasi penjualan kepada alat tulis kantor guna mendukung pemerintah desa dalam pemenuhan kebutuhan ATK sehingga pemerintah desa tidak perlu mencari rekanan lain dalam pengadaan kebutuhan ATK dengan harga bersaing sehingga dapat mendukung segala program kerja pemerintah desa.
    • Pemberian door prize kepada pelanggan pada peringatan Tahun Baru

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sidetapa

tampilkan dalam peta lebih besar