Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 19:20:52 WITA

ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban keuangan Desa.

Kebijakan Keuangan Pemerintah Desa Sidetapa mendasarkan pada pendekatan kinerja dan komit menuntuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran. Anggaran kinerja adalah suatu anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kegiatan atau output dari rencana alokasi biaya atau input yang ditetapkan dengan memperhatikan kondisi semua komponen keuangan. Transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran merupakan prinsip pengelolaan keuangan yang dilakukan dengan mengefektifkan fungsi pengawasan serta upaya penghematan sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan pembangunan  dan pemerintahan serta berdampak  pada  peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan keberlanjutanpembangunan. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan tidak dapat dipungkiri salah satunya sangat tergantung pada kemampuan anggaran/keuangan Desa.

 

1. Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa

Kebijakan Keuangan Desa tahun 2023-2029 yang merupakan potensi Desa dan sebagai pendapatan Desa Sidetapa sesuai urusannya diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan Desa dari sector Pendapatan Asli Desa, dana transfer serta pendapatan lain-lain. Upaya-upaya yang   dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk meningkatkan pendapatan Desaa dalah:

  1. Memantapkan Kelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan Pendapatan Desa;
  2. Meningkatkan Pendapatan Desa dengan intensifikasi dan ekstensifikasi;
  3. Meningkatkan koordinasi secara sinergi dibidang Pendapatan Desa;
  4. Meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Desa dalam upaya peningkatkan kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Desa;
  5. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pungutan Desa;
  6. Meningkatkan pengelolaan aset dan keuangan Desa.

 

2. Arah Kebijakan Belanja Desa

Arah kebijakan belanja Desa ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan  efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/kegiatan.   Kebijakan belanja Desa diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang  proporsional, efisiendan efektif, antara lain melalui:

  1. Esensi utama penggunaan dana APB Desaa dalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat oleh karena itu akan terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat dan berupaya melaksanakan realisasi belanja Desa tepat waktu dengan mendorong proses penetapan Perdes APBDesa secara tepat waktu pula;
  2. Meningkatkan kualitas anggaran belanja Desa melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai system pelaporan yang makin akuntabel;
  3. Penggunaan anggaran berbasis pada prioritas pembangunan;
  4. Alokasi Anggaran Desa Indikatif.

 

3. Arah Kebijakan Pembiayaan Desa

Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam penyusunan APBDesa dimungkinkan adanya deficit maupun surplus. Defisit terjadi ketika pendapatan lebih kecil dibandingkan dengan belanja,sedangkan surplus terjadi ketika pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Untuk menutup deficit diperlukan pembiayaan Desa. Pembiayaan deficit anggaran antara lain bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, pencairan dana cadangan dan penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.

Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan diprioritaskan penyertaan modal kepada BUMDes yang berorientasi keuntungan dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Desa yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan pembiayaan dan pendapatan Desa kecuali pendapatan Desa yang ditetapkan penggunaannya menurut peraturan perundang-undangan.   

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sidetapa

tampilkan dalam peta lebih besar