Penyaluran BLT DD Tahap XI Bulan Nopember 2025

admin_sidetapa 04 Desember 2025 15:25:15 WITA

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Bantuan Langsung Tunai adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria peraturan peundang-undangan.

Bantuan Langsung Tunai paling sedikit dialokasikan paling tinggi 25% dari pagu Dana Desa dan besaran ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 setiap bulan. Bantuan Langsung Tunai diberikan selama 12 bulan mulai dari bulan Januari 2025 s.d bulan Desember 2025.

Rabu, 14 Nopember 2025 Pemerintah Desa Sidetapa menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Tahap XI bulan Nopember tahun 2025 sebanyak 37 KPM yang sudah ditetapkan melalui Musyawarah Desa dengan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam penyaluran BLT DD dihadiri pula oleh Perbekel dan anggota BPD selaku pengawas, Pendamping Lokal Desa, dan Kelian Banjar Dinas.

Dalam proses penyaluran ada beberapa KPM yang tidak bisa datang langsung untuk mengambil bantuan tersebut dikarenakan lansia sakit. Jadi untuk mengantisipasi hal tersebut, Kelian Banjar Dinas akan membawakan BLT DD kerumah Penerima Manfaat yang lansia sakit.

Komentar atas Penyaluran BLT DD Tahap XI Bulan Nopember 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sidetapa

tampilkan dalam peta lebih besar