47 % MASYARAKAT DESA SIDETAPA BERUMUR 18 TH KEATAS SUDAH DI VAKSIN, PERBEKEL : TARGET KITA 100 %

15 Juli 2021 09:56:37 WITA

    Salah satu upaya pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran virus Covid-19 adalah dengan kegiatan vaksinasi. Kegiatan Vaksinasi ini bertujuan untuk menekan angka pertumbuhan orang terjangkit virus covid-19. Pemerintah mewajibkan setiap warga Negara melakukan vaksin. Hal ini didukung oleh Perpes RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19. Dalam Perpes RI Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A (4) Berbunyi Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a) Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b) penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau; c) Denda. Sasaran yang dimaskud dalam perpes tersebut adalah warga masyarakat yang berumur 18 th ke atas. Berdasarkan Perpers Tersebut maka setiap warga Negara Wajib Melakukan Vaksin.

    Pelaksanaan Vaksin ini dilaksanakan dengan metode jemput bola dengan pelaksanaan vaksin di Desa Masing-masing.  Desa Sidetapa yang memiliki sasaran vaksin sebanyak 4236 jika (Masyarakat Umur 18 Th Keatas) telah melaksanakan vaksinasi tahap 1 selama 3 periode. Adapun Rinciannya sebagai berikut JUMLAH VAKSIN TAHAP I Periode 1 adalah 77 jiwa, JUMLAH VAKSIN TAHAP I periode 2 adalah 572 jiwa dan JUMLAH VAKSIN TAHAP I Periode 3 adalah 1078. Jika dikalkulasikan dengan yang sudah divaskin diluar Desa maka Jumlah Masyarakat desa Sidetapa yang sudah divaksin adalah 1.884 Jiwa atau 47 % dari jumlah sasaran vaksin. Perbekel mempunyai target agar semua sasaran vaksin dapat divaskin agar semuanya aman dari covid-19.

Komentar atas 47 % MASYARAKAT DESA SIDETAPA BERUMUR 18 TH KEATAS SUDAH DI VAKSIN, PERBEKEL : TARGET KITA 100 %

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sidetapa

tampilkan dalam peta lebih besar